Kutai Barat – Satresnarkoba Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Kubar, Rabu, 20 November 2024. Dua tersangka, berinisial DS (27) dan EA (26), diamankan bersama sejumlah barang bukti di sebuah rumah di Kampung Mencimai, Kecamatan Barong Tongkok. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/44/XI/2024.
Penangkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Kutai Barat mencurigai aktivitas tersangka EA di pinggir jalan Kampung Barong Tongkok. Setelah dilakukan interogasi, EA mengakui telah mengonsumsi narkotika bersama DS. Polisi kemudian menangkap DS di rumahnya dan menemukan dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam tas selempang biru, beserta alat hisap dan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua paket sabu-sabu dengan berat total 0,9 gram, satu tas selempang, alat hisap sabu, dan satu unit ponsel. Berdasarkan pengakuan DS, sabu-sabu tersebut dibeli di Samarinda. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kutai Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat melalui Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim dalam pengungkapan kasus ini. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kutai Barat. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Humas Polres Kutai Barat