Kutai Barat – Dalam rangka mendukung upaya pencarian tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), POLSEK MELAK melaksanakan kegiatan penempelan dan penyebaran edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama HARUN MASIKU. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (7/12/2024), pukul 10.00 WITA.
Penempelan dan penyebaran edaran dilakukan di beberapa lokasi strategis, yaitu di Mako Polsek Melak, Kantor Bank BRI Cabang Sendawar, dan Kantor UPTD Pelabuhan Melak. Lokasi tersebut dipilih untuk memastikan informasi DPO dapat tersebar secara luas dan diketahui masyarakat.
Kapolsek Melak menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri kepada KPK RI dalam menegakkan hukum, khususnya dalam mencari DPO kasus tindak pidana korupsi. “Kami berharap masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka,” ujarnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Polri untuk terus bersinergi dengan KPK RI dalam upaya pemberantasan korupsi. Penempelan edaran di tempat-tempat umum diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong partisipasi aktif dalam membantu proses pencarian tersangka.
Polsek Melak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif memberikan laporan kepada pihak berwajib jika memiliki informasi terkait keberadaan Harun Masiku. Dengan sinergi antara Polri, KPK, dan masyarakat, diharapkan penegakan hukum dapat berjalan efektif dan transparan.
Humas Polres Kutai Barat