Kutai Barat – POLSEK BARONG TONGKOK melaksanakan kegiatan penyebaran dan pemasangan edaran Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama HARUN MASIKU yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (7/12/2024). Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI, kembali menjadi fokus pencarian dengan diterbitkannya pembaruan DPO setelah yang pertama dikeluarkan pada awal 2020.
Kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi strategis di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, termasuk di APMS Kampung Mencimai serta Bank BPD Kaltimtara Unit Barong Tongkok, Kelurahan Simpang Raya. Lokasi-lokasi tersebut dipilih untuk memastikan edaran DPO tersebar luas dan mudah diakses oleh masyarakat.
Kapolsek Barong Tongkok IPTU EDI SUBAGYO, S.A.P menjelaskan bahwa DPO Harun Masiku menampilkan empat foto serta rincian detail identitas, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), data paspor, hingga ciri-ciri fisik tersangka. “Harun Masiku diketahui memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, kulit sawo matang, berkacamata, bertubuh kurus, suara sengau, dan logat Toraja atau Bugis,” ungkapnya.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat bahwa Harun Masiku masih berstatus buronan KPK dan belum tertangkap hingga kini. Polsek Barong Tongkok juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada Polsek Barong Tongkok, Polres Kutai Barat, atau Polsek terdekat.
“Kami berharap masyarakat dapat segera melapor ke petugas kepolisian jika melihat wajah yang sesuai dengan DPO tersebut,” ujar IPTU Edi Subagyo. Polsek Barong Tongkok berkomitmen mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga tegaknya hukum.
Humas Polres Kutai Barat