Kutai Barat – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di wilayah tersebut.
Pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 23.20 WITA, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan, petugas menemukan seorang pria berinisial YK (38) di salah satu kamar rumah tersebut. Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 paket sabu-sabu dengan berat total 6,9 gram, uang tunai Rp 3.400.000, serta sejumlah alat pendukung transaksi dan konsumsi narkoba, termasuk buku catatan penjualan, amplop berlabel nominal, dan alat hisap (bong).
Kapolres Kutai Barat AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Polairud, menyampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kutai Barat. Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap,” ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka. Polres Kutai Barat juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka sebagai langkah bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Humas Polres Kutai Barat.